Kasus CV Tiga Saudara Berlanjut
BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu terus menggeber kasus uang setoran parkir CV Tiga Saudara. Atas dugaan penggelapan Rp 660 juta yang dilaporkan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu. Dana ini berasal dari pungutan parkir di zona enam yang selama ini dikelola oleh perusahaan tersebut. Dalam pemeriksaan lanjutan itu, kemarinKajari memanggil dan memeriksa 5 orang saksi. Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus, Ujang Suryana SH ketika diwawancarai BE mengenai hal ini mengatakan, kelima orang yang mereka periksa itu antara lain, Ucok Sitorus, Zailin Supli, Anwar, Bairin dan Arlian. Seharusnya pemeriksaan kemarin itu juga memeriksa Yasbudaya, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Seluruh para saksi, lanjut Ujang,juru parkir yang dipekerjakan oleh CV Tiga Saudara. Kepada para saksi, penyidik menanyakan segala informasi terkait dengan pengelolaan parkir zona enam selama ini. \"Dari pengakuan para saksi, selama perusahaan ini dilaporkan stagnan, mereka tetap memberikan setoran kepada CV Tiga Bersaudara. Kita juga membawa bukti otentik untuk mendukung kesaksian mereka,\" urainya. Selain itu, meski sempat dilaporkan tidak lagi beroperasional, Ujang mengatakan Kejari mendapatkan keterangan selama beberapa waktu tertentu CV Tiga Saudara juga masih menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT). \"Pemeriksaan ini akan kita dalami lagi dengan saksi lainnya,\" paparnya. Sebelumnya dikatakan Kepala Kajari Suryanto SH, masalah tersebut juga terkait dengan Mantan Kadishub Kominfo (Rufal Mitra SH) saat itu. Karena Rufal menandatangani kontrak bersama CV Tiga Saudara. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: